Pemerintah
melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberikan bantuan langsung
tunai atau subsidi gaji sebesar Rp 600.000 kepada karyawan swasta. Subsidi akan
diberikan kepada para pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan
terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan
laman Kemnaker, telah diterbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI
Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi
Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019
(Covid-19). Permenaker tersebut diteken Menaker Ida Fauziyah pada 14 Agustus
2020.
Adapun, isi
lengkap dari Permenaker dapat diakses di sini: Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Enam syarat penerima subsidi gaji Mengutip Pasal 3 Permenaker Nomor 14 Tahun
2020, bantuan subsidi gaji karyawan Rp 600.000 diberikan kepada pekerja atau
buruh yang memenuhi persyaratan berikut:
- Warga Negara
Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
- Terdaftar
sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS
Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Pekerja/buruh
penerima gaji/upah
- Kepesertaan
sampai bulan Juni 2020
- Peserta aktif
program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran
yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah
terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat
di BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif
Sebagai
informasi, pemerintah memutuskan untuk menaikkan jumlah penerima manfaat dari
program bantuan subsidi gaji dari 13,8 juta pekerja mejadi 15,7 juta pekerja.
Total anggaran yang dialokasikan untuk merealisasikan program ini adalah
sebesar Rp 37,7 triliun. Pemerintah berharap bahwa bantuan subsidi gaji ini
dapat melengkapi bantuan sosial yang sudah diadakan sebelumnya dalam masa
pandemi Covid-19.
0 Comments