6 Syarat Penerima Subsidi Gaji Karyawan 600 ribu perbulan



Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberikan bantuan langsung tunai atau subsidi gaji sebesar Rp 600.000 kepada karyawan swasta. Subsidi akan diberikan kepada para pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan laman Kemnaker, telah diterbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Permenaker tersebut diteken Menaker Ida Fauziyah pada 14 Agustus 2020.

Adapun, isi lengkap dari Permenaker dapat diakses di sini: Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Enam syarat penerima subsidi gaji Mengutip Pasal 3 Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, bantuan subsidi gaji karyawan Rp 600.000 diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)

  2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

  3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

  4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020

  5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

  6. Memiliki rekening bank yang aktif

Sebagai informasi, pemerintah memutuskan untuk menaikkan jumlah penerima manfaat dari program bantuan subsidi gaji dari 13,8 juta pekerja mejadi 15,7 juta pekerja. Total anggaran yang dialokasikan untuk merealisasikan program ini adalah sebesar Rp 37,7 triliun. Pemerintah berharap bahwa bantuan subsidi gaji ini dapat melengkapi bantuan sosial yang sudah diadakan sebelumnya dalam masa pandemi Covid-19. 


Post a Comment

0 Comments