berdasarkan peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017, perlu diingatkan kembali bagi pengguna jasa telekomunikasi, khususnya pelanggan kartu prabayar untuk dapat melakukan registrasi ulang
masih ada waktu untuk melakukan registrasi ulang kartu prabayar, batas akhir untuk melakukan registrasi ulang tepatnya tanggal 28 Februari 2018.
0 Comments